Keluarga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng Pamungkas yang kini ditahan dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau SARA di media sosial. Surat penangguhan penahanan dibuat oleh kedua anak Ki Gendeng: Gebyar Nusantara dan Himawan.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
"Di dalam pengajuan surat permohonan itu di samping kami sebagai kuasa, sebagai penjamin klien kami, juga kedua orang putranya yang juga sekaligus mengajukan surat permohonan ayahandanya," kata pengacara keluarga, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Keluarga menilai penangkapan Ki Gendeng di rumah, Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Selasa (9/5/2017) tengah malam, tidak tepat dilakukan.
"Sampai saat ini kami, dari tim kuasa hukum merasa bahwa tidak tepat klien kami Ki Gendeng Pamungkas tanpa dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap apa yang dilakukan. Tengah malam digrebek, disita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya," kata dia.
Menurut mereka polisi sewenang-wenang dalam menangani Ki Gendeng
"Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan," kata dia.
Menurut Djuju tuduhan bahwa Ki Gendeng melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video tidak benar. Menurutnya video berdurasi 45 menit yang viral di dunia maya tersebut dibuat Ki Gendeng dalam konteks mengkritisi pemerintah.
"Masing -masing orang itu dalam mengkritisi sesuatu dalam berbagai cara dan upaya. Nah, salah satu karakter Ki Gendeng ya melakukannya dengan cara seperti itu. Tapi, maksud utamanya dalam lebih luas lagi adalah bagaimana mengkritik pemerintah kita dalam hal distribusi ekonomi, di mana jangan selalu kekuasaan perekonomian ini hanya dimiliki sekelompok kecil tertentu, etnis (XXXXX) itu. Itulah yang dilakukan klien kami selama ini" kata Djuju.
Ki Gendeng tak menyesal. Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten tersebut karena membenci keberadaan etnis tertentu.
"Nggak, nggak (menyesal) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
Dalam kasus ini, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.