Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung, Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).
Hal itu merupakan standar karena terdakwa juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Baca Juga: MUI Nilai Vonis Dua Tahun Bui untuk Ahok Punya Tujuan Tertentu
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok selama satu tahun dengan dua tahun percobaan karena ada tekanan.
"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Itu sebabnya, kata dia, biarkan hakim menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada.
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," kata dia.
Dalam perkara penistaan agama, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan, sedangkan hakim mengenakan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Baca Juga: MUI Nilai Demo Ahokers Membuat Citra Ahok Jelek
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi menilai vonis terhadap Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal wajar.