YLBHI: Komnas HAM Tak Perlu Tanggapi Aduan Kriminalisasi Ulama

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2017 | 18:25 WIB
YLBHI: Komnas HAM Tak Perlu Tanggapi Aduan Kriminalisasi Ulama
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam keterangan yang didapat Komnas HAM, pihak kepolisian membantah melakukan kriminalisasi. Sebab, polisi mengusut dugaan tindak pidana sejumlah ulama karena mendapat laporan masyarakat, bukan atas inisiatif sendiri.

“Misalnya Habib Rizieq. Dia diselidiki karena ada pengaduan mengenai pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno dan penodaan lambang negara,” jelasnya.

Kekinian, sambungnya, Komnas HAM tengah berusaha mendapatkan keterangan dari ulama-ulama yang dianggap menjadi korban kriminalisasi. Terutama Rizieq Shihab dan Gatot Saptono alias Al Khathath.

“Setelah mendapatkan seluruh keterangan, baru diputuskan apakah ada indikasi pelanggaran HAM atau tidak. Kalau tidak ada, maka akan dihentikan, kami tidak akan memberikan rekomendasi apa pun,” tandasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Belum Tentu Benar Ada Kriminalisasi Ulama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI