Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, 20 negara sudah melarang keberadaan Hizbut Tahrir yang mengusung ideologi khilafah.
Wiranto menuturkan 20 negara tersebut termasuk negara yang mayoritas pemeluk agama Islam. Pernyataan Wiranto itu merupakan respons atas polemik langkah hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah.
"20 negara termasuk negara berpenduduk mayoritas Islam di dunia sudah melarang, antara lain Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir Jordania, dan Malaysia," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (12/5/2017).
Ia mengatakan, alasan pelarangan Hizbut Tahrir di negara lain juga sama seperti di Indonesia, yakni ideologi Khilafah mereka mengancam kedaulatan negara.
Baca Juga: Seikat Bunga Alin dan Ivon untuk Ahok
Tak hanya itu, Mantan Panglima TNI itu menilai keberadaan HTI juga mendapat penolakan berbagai organisasi masyarakat berdasarkan laporan aparat keamanan.
"Keberadaan di Indonesia sudah menuai banyak penolakan dari berbagai ormas, bahkan di daerah terjadi konflik horizontal antara HTI dan pihak yang menolak," ungkapnya.
Karenanya, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan nasional.
Wiranto juga menegaskan, pemerintah akan bertindak sama terhadap organisasi-organisasi yang mengancam kedaulatan nasional.
"Tidak ada jalan lain dan tidak ada kompromi. Kami tidak akan berkompromi dengan pihak lain, organisasi apa pun yang mengancam eksistensi Indonesia, nation state yang diakui keberadaannya sejak 1945," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Lantik Sebagian Gubernur Terpilih di Istana Sore Ini