Suara.com - Siang ini, ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mendorong pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara di sekitarnya polisi berjaga-jaga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan anggota yang dikerahkan untuk mengamankan aksi pendukung Ahok sebanyak 600 orang.
"Personil gabungan dari polda, polres dan polsek. Sekitar 600 personil," kata Suyudi di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Rizieq Masih Sibuk Selesaikan Program Doktor di Malaysia
Suyudi tidak tahu apakah aksi tersebut sudah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya atau belum.
Suyudi berharap aksi kali ini dilakukan dengan taat aturan dengan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu jam 18.00 WIB.
"Kalau melebih batas waktu akan kita tertibkan. Kalaupun molor satu jam, ya nggak apa-apalah kalau cuma bakar lilin. Tapi kalau sampai larut malam, tentunya akan kita tertibkan," kata Suyudi.
Beberapa waktu yang lalu, anggota tim pengacara Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.
"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.
Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.
"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.
Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.
Baca Juga: Jika Ahok Tak Ditahan, Khaththath Juga Jangan Ditahan
"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.