Habib Rizieq Mau Dijemput Paksa, FPI Bantah Terima Surat Kedua

Jum'at, 12 Mei 2017 | 15:08 WIB
Habib Rizieq Mau Dijemput Paksa, FPI Bantah Terima Surat Kedua
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/2), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengklaim rencana penjemputan paksa Polda Metro Jaya terhadap pemimpinnya, Muhammad Rizieq Shihab,sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

"Kami berpesan, sudahlah, berhenti mengkriminalisasi ulama. Ada hal yang lebih penting yang harus dilakukan polisi, " kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

Slamet bahkan menuding polisi berlaku tak profesional dalam menangani perkara Rizieq. Sebab, polisi belum pernah mengungkap pemilik situs baladacintarizieq.com,  yang dianggap penyebar rekaman percakapan mesum yang diduga Firza Husein dan Rizieq.

Baca Juga: GNPF Tak Puas Ahok Cuma Dipenjara Dua Tahun

Dia juga mempertanyakan upaya jemput paksa dari kepolisian, karena sejauh ini pihaknya belum menerima surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Rizieq.

"Yang menerima surat panggilan siapa, nggak ada kan. Habib Rizieq dan keluarganya ada di luar negeri. Tolong tanyakan ke polisi, siapa yang menerima surat," tantangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengirimkan surat kedua pemanggilan kepada Rizieq.

Dalam surat itu, Rizieq diminta datang ke Polda Metro untuk diperiksa, Rabu (10/5). Namun, hingga tenggat waktu habis, batang hidung Rizieq tak juga tampak di mapolda.

Dua pekan sebelumnya, Rizieq juga tak datang setelah mendapat surat panggilan perdana untuk dimintakan keterangan, Selasa (25/4). Rizieq, kala itu, beralasan tengah melakukan kegiatan lain.

Baca Juga: FPI Sebut Jika Rizieq Dijemput Paksa, Itu Kriminalisasi Ulama

Untuk dikeahui, status kasus penyebaran konten pornografi ini sudah dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI