Fadli Zon: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan
"Kalau dikabulkan, nanti semua orang akan melakukan hal sama," imbuhnya.
Suara.com - Waki Ketua DPR Fadli Zon menilai, penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan.
Pasalnya, menurut pejabat teras Partai Gerakan Indonesia Raya itu, penahanan Ahok adalah bagian dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, bila Ahok tidak menerima putusan hakim itu, bisa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Anies-Ahok Tak Dapat Jatah 'Kue' Meski Bantu Menangkan Pram-Rano di Jakarta, Kenapa?
"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding, nanti diajukan. Tapi setahu saya, tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," kata Fadli Zon, Jumat (12/5/2017).
Kalau penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, Fadli mengkhawatirkan menjadi preseden buruk. "Kalau dikabulkan, nanti semua orang akan melakukan hal sama,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Ia juga sudah ditahan sesuai perintah majelis hakim.
Sejumlah tokoh politik mengajukan diri sebagai jaminan agar penahanan Ahok bisa ditangguhkan, salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan warga Jakarta. Sebab, Ahok masih menjadi gubernur sampai Oktober 2017.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo dan Ahok Sita Uang Korupsi Rp300 Triliun