Fadli Zon: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan

Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:49 WIB
Fadli  Zon: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan
Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Waki Ketua DPR Fadli Zon menilai, penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, menurut pejabat teras Partai Gerakan Indonesia Raya itu, penahanan Ahok adalah bagian dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, bila Ahok tidak menerima putusan hakim itu, bisa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Fakta Waisak yang Mungkin Belum Anda Tahu

"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding, nanti diajukan. Tapi setahu saya, tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," kata Fadli Zon, Jumat (12/5/2017).

Kalau penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, Fadli mengkhawatirkan menjadi preseden buruk. "Kalau dikabulkan, nanti semua orang akan melakukan hal sama,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Ia juga sudah ditahan sesuai perintah majelis hakim.

Sejumlah tokoh politik mengajukan diri sebagai jaminan agar penahanan Ahok bisa ditangguhkan, salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan warga Jakarta. Sebab, Ahok masih menjadi gubernur sampai Oktober 2017.

Baca Juga: Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI