Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB
Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?
Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga dari lima majelis hakim kasus penodaan agama oleh terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimutasi dengan kenaikan jabatan.

Ketiga hakim yang mendapat promosi jabatan itu ialah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Namun, promosi tersebut menuai kecurigaan banyak pihak dan dikatakan kontroversial. Sebab, promosi diberikan sehari setelah mereka memvonis Ahok besalah sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta perintah penangkapan, Rabu (10/5/2017).

Bahkan, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, mengatakan semua pihak patut mencurigai pemberian promosi kenaikan jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca Juga: Al Qaeda Bikin Kuis Berhadiah Senapan AK47

"Kecurigaan itu sangat beralasan, karena diskresi promosi ketiga hakim itu diberikan selang sehari setelah sidang pembacaan putusan (perkara Ahok),” kata Farid, Jumat (12/5).

Selain itu, Farid juga menilai setiap pihak laik mempertanyakan perihal pemenuhan persyaratan promosi oleh ketiga hakim tersebut.

"Apa mereka (Dwiarso dkk) benar-benar sudah memenuhi persyaratan formal promosi seperti yang dijelaskan dalam SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013?" tukasnya.

Agar kecurigaan banyak pihak itu terhenti, KY meminta MA segera bersikap transparan. Caranya, memublikasikan data ketiga hakim tersebut.

“Penjelasannya tidak bisa hanya retorika, tapi perlu ditunjukkan data bahwa ketiga hakim itu benar-benar sudah memenuhi persyaratan promosi secara reguler seperti yang diamanatkan SK KMA itu,” tuturnya.

Baca Juga: Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan

Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, mengatakan ketiga hakim yang mendapat promosi itu tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bersalah terhadap Ahok.

Suhadi mengatakan, mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim yang diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok, hanya suatu kebetulan.

"Itu mutasi promosi reguler. Ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.

Untuk diketahui, Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar; Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi; dan, Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi.

Menurut pendapat Suhadi, Didik dan Wirjana tidak mendapat promosi kemungkinan karena belum waktunya.

"Mungkin yang dua (hakim kasus Ahok) belum waktunya kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI