Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB
Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?
Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suhadi mengatakan, mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim yang diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok, hanya suatu kebetulan.

"Itu mutasi promosi reguler. Ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.

Untuk diketahui, Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar; Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi; dan, Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi.

Baca Juga: Al Qaeda Bikin Kuis Berhadiah Senapan AK47

Menurut pendapat Suhadi, Didik dan Wirjana tidak mendapat promosi kemungkinan karena belum waktunya.

"Mungkin yang dua (hakim kasus Ahok) belum waktunya kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI