Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah menaikkan besaram santunan kecelakaan lalu lintas jalan pada tahun 2017 sebesar 100 persen atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK ini merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008.
Aturan ini tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2017 atau beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan SIM.
Baca Juga: Menhub: Jasa Raharja Akan Beri Santunan ke Korban Zahro Express
"Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib," kata Ani dalam sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan perseroan akan terus meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Salah satu yang tengah dilakukan adalah pencairan santunan ini dapat selesai dalam satu hari.
"Selain ketepatan, kami juga meningkatkan kecepatan untuk santunan kami improve secara maksimal. Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai kami bayarkan. Ini kecepatan pencatatan dan pelayanan terutama Polri, sangat cepat dalam 2-3 jam sudah ada data," kata Budi.
Menurut Budi, cepatnya transfer santunan untuk korban kecelakaan juga didukung oleh pihak perbankan.
"Untuk hari libur kami bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris, ini juga arahan Bu Menkeu, hari libur juga masuk," ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Salurkan Santunan Pada Korban Zahro Express