Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan Agama Islam oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia divonis dengan dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun percobaan.