Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian keterangan tidak benar tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Miryam sudah ditahan KPK setelah ditangkap oleh pihak kepolisian daerah Metro Jaya dari kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Miryam sempat mangkir beberapa kali dari panggilan KPK.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan
Dia juga melarikan diri dan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat.
Terkait penetapan tersangka atas dirinya, Mantan Politikus Hanura tersebut menolaknya. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pada PN Jaksel pun sudah menggelar sidang perdana terkait gugatan Miryam tersebut pada Senin (8/5/2017) kemarin. Namun, pada saat itu, KPK tidak hadir sebagai pihak termohon atau tergugat dalam gugatan tersebut.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena mencabut semua berita acara pemeriksaanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Dia mengaku ditekan oleh Penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Namun, kemudian diketahui, Miryam sempat bertemu dengan seorang pengacara Muda yang bernama Anton Taofik di Kantor Pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan
Pertemuan tersebut terjadi sebelum Miryam bersaksi di Persidangan. Anton sendiri sudah dimintai keterangan oleh KPK. Saat ditanya wartawan, Anton enggan menjelaskannya.