Politikus Gerindra Khawatir Ada Setting Besar di Balik Kasus Ahok

Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:02 WIB
Politikus Gerindra Khawatir Ada Setting Besar di Balik Kasus Ahok
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid curiga ada sebuah rencana besar yang disisipkan dalam perkara hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indikatornya, setelah Ahok divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, ada upaya untuk membuat kasus itu menjadi isu inernasional.

"Jadi saya khawatir ini merupakan bagian dari setting besar untuk memecahbelah mengacaubalaukan keadaan di NKRI," kata Sodik kepada Suara.com, Jumat (12/5/2017).‎

Tapi, menurut Sodik, pemerintah tidak perlu terganggu dengan upaya menginternasionalisasi kasus Ahok. Sodik menilai proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai dengan prosedur.

Dia juga menekankan Indonesia memiliki kedaulatan hukum.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?

"Kan kita sepakat, urusan dalam negeri diselesaikan dengan dalam negeri. Dan kita harap marilah urusan di dalam diselesaikan tanpa harus melibatkan orang luar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.‎

Sodik juga menegaskan sikapnya terhadap undang-undang tentang penodaan agama dicabut.

"Dan jika undang-undang itu dicabut, maka kebayang akan semakin leluasa orang melakukan penistaan-penistaan. Di luar negeri saja, di negara yang sekuler itu masih ada undang-undang tersebut, bahkan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen," kata Sodik.

Sodik menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut Pancasila.

"Nah kita negara Pancasila, yang mengakui keberadaan agama akan sangat aneh jika kita tidak melindungi agama-agama dari penistaan," kata dia.

Baca Juga: Sambutan Presiden Jokowi Buat Presiden Jeria di Istana Merdeka

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari juga meminta semua pihak, terutama mereka yang berupaya menginternasionalisasi masalah hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok untuk berpikir ulang serta menjunjung tinggi proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI