Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Jum'at, 12 Mei 2017 | 11:47 WIB
Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Jumat (12/5/2017). Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong -- tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Ketika proyek e-KTP dilaksanakan, Diah merupakan sekretaris sekretaris jenderal kemendagri.

Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang lalu, Diah mengaku pernah bertemu Setya Novanto -- sekarang Ketua DPR -- di Hotel Grand Melia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, Novanto sudah dicekal untuk ke luar negeri berkaitan dengan proses penyidikan kasus e-KTP.

Selain Diah, penyidik KPK juga memeriksa Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun untuk tersangka Andi Narogong.

Andi Narogong ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. Dia diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek.

Sementara dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI