3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?

Jum'at, 12 Mei 2017 | 11:30 WIB
3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Agung menegaskan mutasi dan promosi jabatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama.

"Nggak. Nggak ada sangkut paut dengan itu (perkara putusan Ahok)," kata juru bicara MA Suhadi kepada Suara.com, Jumat (12/5/2017).
 


Ketiga hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota: Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Suhadi mengatakan mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim kebetulan saja diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok.

"Itu mutasi promosi reguler. Itu ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi itu. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.
Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi. Menurut pendapat Suhadi kemungkinan karena mereka belum waktunya.

"Mungkin yang dua (hakim kasus Ahok) belum waktunya kali," kata Suhadi.

Posisi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah ditinggalkan Dwiarso kini digantikan Cakra Alam yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI