Terapkan Aturan Baru, Ini Maksud Djarot

Jum'at, 12 Mei 2017 | 09:50 WIB
Terapkan Aturan Baru, Ini Maksud Djarot
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ingin proses pengaduan warga yang datang ke Balai Kota berlangsung tertib. Untuk itu, terhitung hari ini, Djarot mulai menerapkan pengaduan warga yang dibagi berdasarkan kategori.

"Oleh sebab itu, kita jadikan kelompok-kelompok seperti itu. Artinya saya cek tadi tertib, bagus, fokus," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Mulai hari ini, pemerintah Jakarta menyiapkan lima meja khusus beserta petugasnya untuk melayani pengaduan warga berdasarkan kategori. Misalnya seperti rumah susun atau rumah, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kesehatan atau BPJS, pendidikan dan pelayanan umum.

Djarot juga telah meminta pada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk tidak mengganti PNS yang menerima pengaduan warga. Hal ini bertujaun agar pegawai dapat dilacak apabila ke depan ada komplain dari warga soal pengaduan tidak ditindaklanjuti.

"Dia mendapatkan surat perintah tugas dari SKPD-nya supaya kalau terjadi apa-apa enak pertanggungjawabannya. Siapa yang bertugas itu, namanya jelas gitu ya," ujar Djarot.

Meski aturan baru soal pengaduan diterapkan, Djarot  memastikan warga akan dilayani satu-persatu dengan baik. Termasuk  akan segera ditindaklanjutinya pengaduan tersebut.

"Artinya adalah, bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan warga yang mendesak, terutama warga yang tidak mampu, yang miskin, yang butuh penanganan dengan segera," kata Djarot.

"Tadi misalnya masalah BPJS nunggak, ini harus ditangani, kelas 2 mau ke kelas 3 karena nggak kuat kelas 2, kan harus ditangani dulu tunggakannya," lanjut Djarot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI