Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa yang harus didemo oleh para pendukung Ahok adalah Istana Negara. Bukan tempat Ahok dilakukan penahanan.
"Kalau Minta Ahok dibebaskan,monggo saja pendukung Ahok mengajukan Ahok untuk dibebaskan. Itu hak pendukung Ahok sebagai warga negara Indonesia untuk mengeluarkan unek-uneknya," kata Arief di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Namun Arief mengingatkan bahwa hukum sudah berproses melalui lembaga peradilan yang di jamin oleh konstitusi. Hasilnya adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Baca Juga: Gerindra Kritik Polisi yang Tak Bubarkan Massa Pendukung Ahok
"Dan perlu di catat yang mengajukan kasus Ahok ke meja hijau juga kan pemerintahan Joko Widodo yang sedang berkuasa. Yang menjatuhkan vonis hukuman penjara pada Ahok juga kan negara," jelas Arief.
Oleh sebab itu, jika pendukung Ahok menuntut Ahok dibebaskan, mestinya menuntutnya ke pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko widodo.
"Jangan di Mako brimob atau Kejati Jakarta atau pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pendukung Ahok bisa mendesak Presiden Joko Widodo sebagai tokoh yang menjamin penangguhan tahanan terhadap Ahok seperti yang dilakukan oleh Djarot," tutup Arief.