Setara Institute: Ahok Korban Kejahatan Demokrasi

Kamis, 11 Mei 2017 | 19:17 WIB
Setara Institute: Ahok Korban Kejahatan Demokrasi
Aksi 1000 lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani menilai penjatuhan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), syarat dengan kepentingan politik.

Menurut dia, terdapat “perkawinan” yang tidak dikehendaki dalam kasus tersebut. Berbagai macam kepentingan berbaur dalam kasus penodaan agama oleh Ahok.

"Tetapi yang paling nampak adalah, kasus ini jelas digunakan sebagai alat penundukan dalam bentuk politisasi identitas Pak Basuki yang multiple identity," kata Ismail saat ditemui di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Baca Juga: Pasal Penodaan Agama Dinilai Berbahaya, Seperti Apa?

Identitas Ahok (sebagai kelompok minoritas), lanjut Ismail, dieksploitasi sedemikian rupa oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik.  

Ditambah lagi dengan kemunculan kasus yang hingga hari ini menjerat Ahok, yakni soal penodaan agama.

"Inilah yang dieksploitasi untuk menundukkan Pak Basuki, hingga akhirnya dia terus mengalami tekanan luar biasa. Ini bisa dilihat dampak elektoralnya, kan sudah terlihat hasilnya, Pak Basuki dikalahkan. Itu politisasi identitas jangka pendek dalam konteks pilkada," ujar Ismail.

Model politik identitas seperti ini, kata Ismail, akan terus berlangsung dalam kontestasi politik yang akan datang.  Sebab itu, Setara Institute mendorong agar penggunaan politik identitas dihentikan.

"Karena itu kami mendorong agar praktik politisasi identitas, karena ini adalah kejahatan demokrasi, harus disudahi. Berpolitiklah secara berkualitas dengan mengeksploitasi gagasan-gagasan kesejahteraan rakyat," kata Ismail.

Baca Juga: 2 Tahun Penjara Buat Ahok, Hakim Dinilai Memutus di Bawah Tekanan

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penodaan agama. Vonis dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI