Obyektivitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipertanyakan Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.
Menurut dia ketika menjatuhkan vonis pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim berada dalam tekanan. Penilaian Ismail berangkat dari gelombang demonstrasi organisasi kemasyarakatan untuk menuntut Ahok dengan tuduhan menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya secara tegas mengatakan bahwa hakim ini bekerja di bawah tekanan. Karena itu, kesimpulan kami ini adalah trial by mob. Kita bisa lihat dari awal sampai akhir tekanan massa tidak berhenti," kata Ismail di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh, Ismail meyakini majelis hakim menerapkan standar ganda dalam memperlakukan pertimbangan di luar aspek hukum.
Menurut dia memang betul jika pengadilan mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum saat menegakkan hukum dalam proses peradilan pidana, karena peradilan berada di bawah Mahkamah Agung merupakan court of justuce.
Ismail mengatakan pengadilan bertugas untuk menegakkan keadilan. Itu sebabnya, diperbolehkan untuk menyerap aspirasi-aspirasi di luat proses peradilan.
"Tetapi hukum pembuktian kita menganut sistem campuran, selain keyakinan hakim, dia juga harus mengacu pada bukti-bukti yang sahih yang digelar di persidangan," ujar Ismail.
Sementara dalam kasus Ahok, majelis hakim dinilai hanya menerapkan sistem pembuktian, yakni keyakinan diri sendiri. Ismail mengatakan dalam kasus ini hakim terlalu mengandalkan imajinasinya dalam mengeluarkan putusan.
"Sehingga kemudian dia memutus perkara di luar yang dituntut, di luar apa yang dipersoalkan, dan di atas bukti-bukti yang sangat lemah," kata Ismail.
"Karena itu saya mendorong dan meyakinkan, ini mungkin bagian dari intervensi, agar hakim di pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh potensi-potensi abusive yang dilakukan oleh hakim-hakim di pengadilan negeri," Ismail menambahkan.