Ketua Hakim yang Vonis Ahok Dimutasi ke Denpasar, Apa Sebabnya?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2017 | 16:32 WIB
Ketua Hakim yang Vonis Ahok Dimutasi ke Denpasar, Apa Sebabnya?
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggotanya, Abdul Rosyad dan Jupriyadi, dimutasi dengan kenaikan jabatan ke pengadilan tinggi di daerah. Dwiarso menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, tidak tahu secara pasti apa pertimbangan ketiga hakim ditempatkan di tiga daerah tersebut. Sebab, Suhadi tidak mengikuti rapat tim mutasi dan promosi pada Rabu (10/5/2017).

Tetapi menurut pengamatan dari kebiasaan selama ini, menurut Suhadi pemutasian hakim dari pengadilan negeri di Pulau Jawa, khususnya Jakarta, ke Pengadilan Tinggi Denpasar atas pertimbangan prestasi.

Pengadilan Tinggi Denpasar merupakan satu dari tiga pengadilan yang masuk kategori kelas A karena kompleksitas permasalahannya. Dua pengadilan tinggi kelas A lainnya yaitu Makassar dan Medan.

"Medan luas wilayahnya, itu kota besar. Makassar itu paling besar di Indonesia bagian timur. Kalau wilayah selatan ya Denpasar. Denpasar itu walaupun ndak banyak pengadilan -- di sana ada ada delapan pengadilan, tapi dari dulu dianggap penempatan di Denpasar itu kelas A," kata Suhadi kepada Suara.com.

Ketika ditanya mengapa Rosyad dan Jupriyadi ditempatkan di daerah Palu dan Bandung, menurut perkiraan Suhadi karena usia mereka masih muda.

"Saya kira dia pernah jadi ketua di tepat lain. Untuk masuk ke Jakarta kan pernah menjadi ketua. Barangkali umur masih muda, dan track record bagus," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan mutasi jabatan merupakan hal biasa di pengadilan.

"Kebetulan tiga anggota itu masuk ke promosi dan mutasi," kata dia.

Suhadi menjelaskan standar untuk menjadi hakim tinggi di Pulau Jawa, mereka harus dua atau tiga kali menjadi hakim tinggi di luar Pulau Jawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI