Mengapa Tiga Hakim yang Vonis Ahok Dimutasi Naik Jabatan?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2017 | 15:41 WIB
Mengapa Tiga Hakim yang Vonis Ahok Dimutasi Naik Jabatan?
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimutasi dengan kenaikan jabatan ke daerah.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dimutasi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, anggota majelis hakim Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan anggota majelis hakim Jupriyadi dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi berita tersebut.

"Terkait apa korelasinya dengan keputusan kasus Ahok, saya nggak tahu. Apakah karena memutus itu, saya kurang tahu," kata Suhadi kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).

Suhadi mengatakan mutasi reguler dilakukan biasanya karena hal ini.

"Pertama, karena untuk isi kekosongan yang ada. Kedua, dia sudah waktunya. Misal sudah senior dan harus menjadi hakim tinggi. Atau misalnya di pengadilan Jakarta sudah tiga tahun lebih. Jadi dia harus mutasi reguler. SOP-nya seperti itu," kata dia.

Suhadi meyakini ketiga hakim yang memvonis Ahok dimutasi karena memang sudah waktunya.

Menurut Suhadi untuk menentukan pemutasian hakim membutuhkan waktu karena harus dilakukan penelitian.

"Kan itu diteliti satu persatu, darimana, kemana, kenapa kesana, dan lain-lain," kata dia.

Proses pemutasian hakim dilakukan oleh tim promosi dan mutasi yang di dalamnya, antara lain pimpinan MA, ketua, wakil, ketua kamar, dan dirjen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI