Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mendapat promosi berupa naik jabatan setelah merampungkan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam sidang vonis, Selasa (9/5/2017), Dwiarso memvonis Ahok bersalah sehingga mengganjarnya dengan hukuman dua tahun penjara dan perintah penahanan. Ahok langsung mendekam dalam sel tahanan setelah sidang.
Dwiarso lantas dinaikkan jabatannya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Hal tersebut, merujuk informasi mutasi dan promosi dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5/2017).
Jabatan Dwiarso di PN Jakut akan digantikan oleh Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan, Cakra Alam.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Siap Gantikan Ahok di Penjara
Selain Dwiarso, hakim anggota kasus Ahok juga mendapat promosi jabatan.
Jupriadi dipromosikan menjadi ketua PN Bandung, Jawa Barat. Sementara Abdul Rosyad menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi.
Dalam laman itu disebut, promosi itu merupakan keputusan rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA), yang digelar Rabu (10/5).