Politisi Ruhut Sitompul menyatakan siap melakukan apapun demi mengeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tahanan setelah divonis dua tahun penjara atas perkara penistaan agama.
"Aku bersedia apapun untuk Ahok bersedia. Apapun, kalau perlu aku menggantikan dia dalam penjara. Karena dia itu seorang pemimpin yang diberikan Tuhan kepada kita kok," kata Ruhut, Kamis (11/5/2017).
Ruhut yang pernah menjadi juru bicara Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022 menghormati proses hukum kasus Ahok. Tetapi, dia mengaku menyayangkan kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mempertimbangkan prestasi Ahok selama menjadi pemimpin Jakarta untuk meringankan kasus.
"Aku bersedia apapun untuk Ahok bersedia. Apapun, kalau perlu aku menggantikan dia dalam penjara. Karena dia itu seorang pemimpin yang diberikan Tuhan kepada kita kok," kata Ruhut, Kamis (11/5/2017).
Ruhut yang pernah menjadi juru bicara Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022 menghormati proses hukum kasus Ahok. Tetapi, dia mengaku menyayangkan kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mempertimbangkan prestasi Ahok selama menjadi pemimpin Jakarta untuk meringankan kasus.
"Keputusan pengadilan tidak ada pertimbangan yang meringkankan terkait prestasi dia. Padahal prestasi dia sebagai gubernur DKI sangat hebat," katanya.
Setelah divonis pada Selasa (9/5/2017), Ahok langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Malam harinya, Ahok dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Gelombang dukungan untuk membela Ahok pun datang silih berganti.
Pendukung Ahok mengajukan diri untuk menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan, di antaranya Djarot.
Tim kuasa hukum Ahok yang diketuai Trimoelja D. Soerjadi pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak lama Ahok divonis bersalah.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.
Para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bernegosiasi agar penahanan terhadap Ahok ditangguhkan. Mereka minta Kejaksaan memberikan Ahok sebagai tahanan kota.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah saja. Namun, jika status tahanan kota sampai diberikan, maka hukum di Indonesia akan tercederai.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah saja. Namun, jika status tahanan kota sampai diberikan, maka hukum di Indonesia akan tercederai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silahkan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.