Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui terenyuh, menyaksikan banyaknya simpati warga atas vonis dua tahun penjara dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob), karena yang bersimpati banyak yang datang ke Lapas Cipinang, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan," kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu (10/5/2017).
Ia menilai, simpati dari ribuan warga maupun komunitas internasional membuktikan Ahok begitu dicintai rakyatnya sendiri.
Baca Juga: Tak Pulang-pulang dari Arab, Tagar 'Rizieq Pulang!' Bergema
Bahkan, kata dia, kaum ibu juga ramai-ramai ikut menanyakan kepadanya bagaimana nasib anak-anak mereka yang selama ini mendapat fasilitas sekolah gratis dari pemprov DKI selama Ahok menjadi gubernur.
"Ternyata, mencari pemimpin yang dicintai itu tidak gampang," ujar Presiden kelima RI itu.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca Juga: Politikus PDIP Ini Ambil Hikmah dari Kasus Ahok
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.