Ahok Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2017 | 13:11 WIB
Ahok  Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Megawati Seokarnoputri di acara Konser Gue 2, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca Juga: Tak Pulang-pulang dari Arab, Tagar 'Rizieq Pulang!' Bergema

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI