Ahok Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2017 | 13:11 WIB
Ahok  Ditahan, Megawati: Saya Sedih Sekaligus Terenyuh
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Megawati Seokarnoputri di acara Konser Gue 2, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui terenyuh, menyaksikan banyaknya simpati warga atas vonis dua tahun penjara dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob), karena yang bersimpati banyak yang datang ke Lapas Cipinang, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan," kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu (10/5/2017).

Ia menilai, simpati dari ribuan warga maupun komunitas internasional membuktikan Ahok begitu  dicintai rakyatnya sendiri.

Baca Juga: Tak Pulang-pulang dari Arab, Tagar 'Rizieq Pulang!' Bergema

Bahkan, kata dia, kaum ibu juga ramai-ramai ikut menanyakan kepadanya bagaimana nasib anak-anak mereka yang selama ini mendapat fasilitas sekolah gratis dari pemprov DKI selama Ahok menjadi gubernur.

"Ternyata, mencari pemimpin yang dicintai itu tidak gampang," ujar Presiden kelima RI itu.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Politikus PDIP Ini Ambil Hikmah dari Kasus Ahok

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI