Suara.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum tidak ingin Ahok mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh pengadilan.
"Kita sudah ajukan, sekarang tinggal pengadilan tingginya," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2017).
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahok sudah diserahkan pada 9 Mei. Ini tak lama setelah gubernur Jakarta non-aktif dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Kasus Ahok, Anggota PKS: Asing Jangan Ikut Rusak Tatanan Hukum
"Saya termasuk yang ikut menyerahkan," kata Wayan.
Menurutnya, diterima atau tidaknya penangguhan tergantung dari majelis hakim tinggi.
"Nggak pakai sidang, majelis yang menetapan. Majelis hakim tinggi," ujarnya.
Kuasa hukum Ahok yang lain, Josefina A. Syukur menerangkan, hingga kini belum ada informasi apakah permohonan pengajuan penahanan Ahok dikabulkan atau tidak.
"Sampai saat ini belum (ada jawaban)," kata Josefina.
Baca Juga: Grace Natalie dan PSI Bakal Bikin Berbagai Aksi Dukung Ahok
Saat ini Ahok tengah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Suami Veronica Tan itu dinyatakan bersalah setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dan dikenakan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.