Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menyatakan partainya mengawal kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.
"PSI akan mengawal kasus Pak Ahok sampai akhir, sampai memiiki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada wartawan, di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam.
Penyelenggaraan acara bertajuk Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, yang dihadiri ribuan warga, semalam, merupakan salah satu wujud dukungan PSI kepada Ahok.
"Kami akan melakukan aksi lainnya untuk terus mengawal agar Pak Ahok mendapat keadilan," kata Grace.
Aksi damai di Tugu Proklamasi, kata Grace, merupakan wujud sikap masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan di mata hukum.
"Sudah saatnya kita bersuara bahwa ada ketidakadilan yang terjadi karena rasa takut justru akan menelan korban-korban yang lebih banyak lagi. Pemilihan tempat bisa di mana saja sebenarnya, yang penting adalah message-nya saya kira," katanya.
Grace menilai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal yang berbahaya karena bias dan multitafsir.
"Hapuskan pasal penodaan agama, karena ini jadi ancaman serius bagi NKRI," kata Grace.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai pembelaan terhadap Ahok sah-sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok. Namun, kata dia, jika tahanan kota sampai diberikan kepada Ahok, maka hukum di Indonesia akan terciderai.
"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com.
Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.
"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silakan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.
Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.
"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.