Sementara itu, Rizal yang datang bersama 3 rekan lainnya sempat, disuruh pulang oleh anggota kepolisian saat menginap di depan markas korps Brimob. Tapi dia menolak.
"Semalam pak polisi suruh kami pulang. Tapi kami bertahan, sama yang lain (pendukung Ahok). Mau sampai ditendang- tendang (Polisi). Saya nggak takut, yang penting pak Ahok harus Bebas pokoknya," ujar Rizal.
Diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.