Politisi PKS: Kelewatan Jika Ahok Dijadikan Tahanan Kota

Kamis, 11 Mei 2017 | 10:05 WIB
Politisi PKS: Kelewatan Jika Ahok Dijadikan Tahanan Kota
Ketua DPP PKS Nasir Jamil saat demo mendukung Palestina di Banda Aceh (Antara/Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih bernegosiasi agar penahanan terhadap Ahok ditangguhkan. Mereka minta Kejaksaan memberikan Ahok sebagai tahanan kota.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai itu pembelaan itu sah saja. Itu hak dari pendukung Ahok.

Namun jika tahanan kota diberikan, maka hukum di Indonesia akan tercederai.

"Itu tergantung hakim. Hakim kan ketika memerintahkan untuk menahan sudah ada pertimbangan-pertimbangan, bukan emosi," kata Nasir kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).

Baca Juga: Situs PN Negara Diretas, Wajah Ahok Muncul

Apapun yang menjadi keputusan hakim dalam memutuskan perkara harus dihormati. Begitu pula dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Ahok, juga harus dihormati sebagai hak mereka.

"Kalau meminta dilakukan penangguhan penahanan atau sebagai tahanan kota silahkan. Tapi kalau hakim mengabulkan berarti inkonsistensi hakim ini. Kalau itu dikabulkan berarti peradilan itu tidak lagi berwibawa. Karena keputusannya sendiri dianulir," ujar Nasir.

Nasir mengatakan penahanan di penjara secara esensial tentu berbeda dengan tahanan kota.

"Orang kan ditahan di rutan ada proses pembelajaran, berbeda dengan tahanan kota. Rutan ada proses pembelajaran bagi terpidana tersebut, jadi pentingnya itu sebetulnya," ujar Nasir.

"Jadi meminta tahanan kota itu hak dia. Tapi saya pikir kelewat banget ya kalau kemudian pengadilan inkonsistensi gitu, menganulir keputusan majelis hakim itu artinya menciderai rasa keadilan publik," Nasir menambahkan.

Baca Juga: Muncul Teriakan Tangkap Rizieq Saat Aksi Dukung Ahok di Tuprok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penodaan agama. Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI