Setelah tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bertemu Ahok. Djarot berencana menemui Ahok pada Kamis (11/5/2017).
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Djarot berharap jaminan ini dikabulkan pengadilan tinggi.
"Kita berdoa semoga pengajuan permohonan penangguhan bagi beliau bisa dikabulkan oleh pengaduan tinggi," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa (9/5/2017).
Dalam konferensi pers di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit, nomor 26, blok AG, Jakarta Pusat, siang tadi, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai vonis terhadap Ahok kental muatan politik.
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)