Polisi masih menelusuri air soft gun yang disita dari rumah Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) malam. Benda tersebut disita setelah polisi menetapkan Ki Gendeng sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di media sosial.
"Ini (senjata) air soft gun. Tujuan masih kami dalami kenapa yang bersangkutan membawa dan menyimpan barang-barang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Dalam konferensi pers, polisi juga menghadirkan Ki Gendeng. Ki Gendeng mengaku sudah lama menyimpan air soft gun itu.
"Itu air soft gun udah rusak sejak 15 tahun yang lalu. Udah lama rusak dulu ikut klub air soft gun," kata Ki Gendeng.
Wahyu mengatakan masih mendalami temuan air soft gun. Polisi belum menyimpulkannya.
"Saat masih kami temukan berdiri sendiri karena terkait pasal yang disangkakan dia yang membuat dan mengupload video, jadi dia buat sendiri dengan menggunakan tripod, lalu dia merekam sendiri . Dia arahkan ke dia. Seperti selfie," kata Wahyu
Terkait kasus penyebaran ujaran kebencian, Wahyu mengatakan polisi melibatkan tim dokter untuk memeriksa kejiwaan paranormal berusia 70 tahun itu.
"Tunggu hasil dari pemeriksaan dokter," kata dia.
Ki Gendeng menyatakan tidak menyesal.
Sebaliknya, Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten bernuansa SARA lewat media sosial. Tapi, dia menekankan aksinya tak terkait dengan pilkada Jakarta.
"Nggak, nggak (bukan karena pilkada Jakarta) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kaya gini sekarang," kata dia.
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.
"Ini (senjata) air soft gun. Tujuan masih kami dalami kenapa yang bersangkutan membawa dan menyimpan barang-barang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Dalam konferensi pers, polisi juga menghadirkan Ki Gendeng. Ki Gendeng mengaku sudah lama menyimpan air soft gun itu.
"Itu air soft gun udah rusak sejak 15 tahun yang lalu. Udah lama rusak dulu ikut klub air soft gun," kata Ki Gendeng.
Wahyu mengatakan masih mendalami temuan air soft gun. Polisi belum menyimpulkannya.
"Saat masih kami temukan berdiri sendiri karena terkait pasal yang disangkakan dia yang membuat dan mengupload video, jadi dia buat sendiri dengan menggunakan tripod, lalu dia merekam sendiri . Dia arahkan ke dia. Seperti selfie," kata Wahyu
Terkait kasus penyebaran ujaran kebencian, Wahyu mengatakan polisi melibatkan tim dokter untuk memeriksa kejiwaan paranormal berusia 70 tahun itu.
"Tunggu hasil dari pemeriksaan dokter," kata dia.
Ki Gendeng menyatakan tidak menyesal.
Sebaliknya, Ki Gendeng mengaku sengaja menyebarkan konten bernuansa SARA lewat media sosial. Tapi, dia menekankan aksinya tak terkait dengan pilkada Jakarta.
"Nggak, nggak (bukan karena pilkada Jakarta) dari dulu memang (benci) orang XXXX-lah. Ya lu (kamu) lihat sendirilah situasinya kaya gini sekarang," kata dia.
Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," kata dia.
Ki Gendeng memiliki sikap demikian karena punya keyakinan.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," kata dia.