PDIP: Vonis Penjara Ahok Tidak Lazim

Rabu, 10 Mei 2017 | 16:44 WIB
PDIP: Vonis Penjara Ahok Tidak Lazim
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan menggelar konfrensi pers menyikapi vonis PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai putusan perkara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lazim.

"Kami tidak menduga sebelumnya, sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap Ahok ini melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang sekali terjadi," kata Trimedya dalam konferensi persnya di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit Nomor 26 Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, lanjut Trimedya, keputusan penahanan kepada Ahok tidak ada sisi urgensinya. Pasalnya, selama ini Ahok selalu menjalani proses hukum yang berjalan dengan baik, tertib dan tidak pernah menunda-nunda.

"Jadi itu kami pertanyakan urgensinya di mana. Bagi kami praktisi hukum, kalau itu yang terjadi, kita nggak menyayangka penahanan itu, karena memang ini tidak ada urgensinya dan tidak lazim," katanya.

Baca Juga: Djarot Bantah Ada Kekhawatiran Ahok Dibalas Tahanan Bekas PNS

Atas dasar itu, Tri mengaku bersama timnya akan memberikan dukungan penuh kepada Ahok untuk memperoleh keadilan. Pasalnya, selama ini Ahok telah mengikuti semua proses hukum sesuai dengan prosedur.

"Kami berharap putusan yang ada saat ini sesuai dengan fakta yang mereka yakini," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Ahok dengan dua tahun masa percobaan dengan satu tahun pidana. Akan tetapi Hakin justru langsung memutuskan vonis pidana dengan dua tahun penjara dan Ahok langsung ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI