Kelompok AntiAhok Ajak Rekonsiliasi Pascavonis Penjara Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 | 15:49 WIB
Kelompok AntiAhok Ajak Rekonsiliasi Pascavonis Penjara Ahok
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir ‎menghargai langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim. GNPF MUI ini adalah kelompok Anti Ahok yang menggelar demo berulang kali meminta Ahok dipenjarakan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara penodaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

‎"Kami tetap menjaga independensi hakim. Karena ada banding dan sebagainya, sebagai warga negara kami akan serahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim," kata Bachtiar di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

‎Ia juga belum bisa menjawab apa sikap GNPF MUI selanjutnya jika Ahok banding nanti dan diputus bebas. Kata Bachtiar, pihaknya menyerahkan semua proses peradilan kepada hakim.

Baca Juga: PDIP dan Partai Koalisi Tak akan Pernah Tinggalkan Ahok

"Saya tak bisa berandai-andai dulu. Kami positive thinking ke depan," ujar dia.

Selain itu ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

‎"Kami menerima putusan majelis hakim dan bersyukur dengan semua yang terjadi. Apapun itu semua kuasa Allah SWT," ‎tutur dia.

Selanjutnya, ia mengajak semua pihak untuk rekonsiliasi paska Ahok divonis. Termasuk rekonsiliasi kedua kubu yang pro dan kontra Ahok.

"Apapun keputusan hakim setelah ini kami minta rekonsiliasi seluruh anak bangsa harus dilakukan. Harus saling memaafkan, menghilangkan semua pertikaian," tandas dia.

Baca Juga: Djarot Serahkan Nasib Proyek Reklamasi ke Anies-Sandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI