Karenanya, terus Rahmat, AGRA mengadvokasi suku Hovongan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.
Sementara ini, AGRA bersama Suku Punan Hovongan sudah memberikan dokumen yang menyatakan adanya hak dan tanah ulayat kepada pemkab maupun Pemprov Kalbar.
“Dengan demikian, jelas AGRA beridri dan bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI,” tegasnya lagi.
Apalagi, kata dia, empat tuntutan AGRA dan Suku Hovongan juga berada dalam koridor hukum Indonesia.
Baca Juga: Djarot Serahkan Nasib Proyek Reklamasi ke Anies-Sandi
Keempat tuntutan itu antar lain ialah, mencabut penetapan TNBK yang telah merampas tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Punan Hovongan.
Kedua, memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Suku Punan Hovongan. Ketiga, menghentikan pemberitaan tuduhan dan fitnah yang dilakukan oleh pemkab Kapuas Hulu kepada AGRA.
Keempat, menuntut kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan berorganisasi kepada seluruh rakyat.