Perjuangkan Hak Suku Dayak, AGRA Bantah Tuduhan Ancam NKRI

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 15:38 WIB
Perjuangkan Hak Suku Dayak, AGRA Bantah Tuduhan Ancam NKRI
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), organisasi  massa petani berskala nasional, membantah tudingan berupaya memprovokasi dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bantahan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Pemkab Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang menilai aktivitas AGRA di Desa Punan, merupakan bentuk provokasi dan berbahaya bagi NKRI. Pernyataan pemkab itu disiarkan sejumlah media massa lokal.

"Tudingan itu sama sekali tidak benar dan sangat berbahaya. Tuduhan tersebut menyakiti perasaan kaum tani dan suku bangsa minoritas di Kapuas Hulu dan anggota AGRA di seluruh daerah. Terlebih, tuduhan ini adalah kali kedua dilontarkan pemkab," tutur Ketua Umum AGRA, Rahmat, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Baca Juga: Djarot Serahkan Nasib Proyek Reklamasi ke Anies-Sandi

Rahmat bukan tanpa alasan kuat menilai pernyataan pemkab itu sebagai fitnah. Ia menjelaskan, AGRA sejak kali pertama dibentuk berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap kegiatan AGRA, kata dia, juga didasarkan pada hukum nasional maupun internasional, termasuk cabang AGRA di Kalimantan Barat.

"Fitnah itu muncul setelah AGRA bersama masyarakat hukum adat Punan Hovongan di Kapuas Hulu  memperjuangkan pengakuan dan perlindungan negara bagi eksistensi adat serta tanah ulayat mereka yang dirampas," ungkap Rahmat.

Rahmat menuturkan, Suku Dayak Punan Hovongan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah menempati desa mereka yang masuk tanah ulayat.

Namun, ketika pemerintah menetapkan wilayah Taman Nasional Betung Krihun (TNBK), kawasan adat suku itu ikut diklaim. Alhasil, setiap aktivitas bertahan hidup suku bangsa minoritas di tanah nenek moyangnya sendiri dianggap ilegal.

Baca Juga: Polisi Beberkan Modus Kasus Sebar SARA Ki Gendeng Pamungkas

“Balai TNBK tahun 2011 bahkan melakukan pembakaran pondok, ladang, menyita alat-alat produksi, dan mengkriminalisasi anggota adat Hovongan,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI