Kasus Penodaan Agama Dianggap Selesai, Kubu Anti Ahok Ajak Islah

Rabu, 10 Mei 2017 | 14:51 WIB
Kasus Penodaan Agama Dianggap Selesai, Kubu Anti Ahok Ajak Islah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bachtiar Nasir, tokoh kelompok anti-Ahok, mengajak seluruh pihak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim, dan bersyukur terhadap semua yang terjadi. Apa pun itu, semua kuasa Allah SWT," kata Bachtiar kepada wartawan di kantor AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Menurutnya, semua aksi yang mendesak Ahok dipenjara beberapa waktu ditujukan untuk mengawal penegakkan hukum berjalan.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Freeport Harus Ikuti Aturan Indonesia

Termasuk, kata dia, aksi yang digelar jelang sidang vonis Ahok, yakni Jumat 5/5) pekan lalu ke Mahkamah Agung.

Aksi tersebut, sambung Nasir, cuma untuk memastikan peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

"Sejak aksi pertama sampai aksi terakhir adalah untuk menjaga supremasi hukum. Jangan ada yang mengintervensi penegak hukum. Makanya, apa pun putusan hakim harus diterima. Selama ini, kami jaga kedamaian, menghindari anarkisme, kebersihan," tukasnya.

Selanjutnya, ia mengajak semua pihak untuk rekonsiliasi setelah Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Termasuk rekonsiliasi kedua kubu, pro maupun anti-Ahok.

"Kami meminta rekonsiliasi seluruh anak bangsa harus dilakukan. Harus saling memaafkan, menghilangkan semua pertikaian," tandasnya.

Baca Juga: HTI Merasa Berguna Selama Lebih dari 20 Tahun Jadi Ormas

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI