Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Elza menyatakan pernah mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itulah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus e-KTP yaitu berkaitan dengan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP.
KPK, pada Jumat (5/5/2017), memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut yaitu Andi Narogong, Elza Syarief, dan Anton Taufik serta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, hari itu.