Suara.com - Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan sudah menerima kenyataan vonis 2 tahun penjara terhadap suaminya. Meski dia masih sedih.
Hal itu disampaikan Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Ahok saat dihubungi pada Rabu (10/5/2017). Ahok divonis bersalah oleh hakim karena terbukti melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
"Pak Ahok menjelaskan putusannya seperti ini, 'saya harus jalani ini, sabar'. Bu Vero mengerti dan memahami juga," kata Sirra.
Sirra bercerita Veronica tampak sedih saat mendampingi sang suami ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Veronica juga sempat mendampingi Ahok saat dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
Baca Juga: FPI Terima Ahok Dipenjara Dua Tahun, Tapi Tetap Awasi Banding
Para pendukung Ahok pun merasa terpukul dengan vonis penjara itu.
"Jangankan Bu Veronica, semua batin pendukungnya juga banyak yang nangis terhadap putusan yang tak pernah dibayangkan seperti ini," katanya.
Saat ini Ahok belum mau dikunjungi oleh siapa pun. Hanya keluarga yang dikehendaki oleh Ahok untuk bertemu. Menurut Sirra, kliennya tersebut membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah beraktivitas sejak pagi kemarin.