Front Pembela Islam yakin vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama murni didasari tindak pidana. Itu sebabnya, FPI dapat menerima keputusan tersebut.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.
"Kami yakin majelis hakim sudah memutuskan dengan pertimbangan hukum tersendiri tanpa terpengaruh oleh intervensi dan tekanan dari pihak manapun," kata juru bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Slamet mengatakan ini bukan soal puas dan tidak pusat, tetapi lebih kepada penegakan hukum. Dia mengatakan hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan Ahok dianggap terbukti menista agama.
"Kami sudah komitmen menempuh jalur hukum menjunjung supremasi hukum maka apapun hasilnya kami harus menerimanya terlepas dari puas atau tidak puas," kata Slamet.
Slamet sudah mengetahui Ahok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara. FPI, kata dia, akan terus mengikuti perkembangannya.
"Silakan Ahok banding karena itu hak hukum terpidana juga, kami juga akan selalu mengawasi dan mengawal proses hukumnya. Jaga terus persatuan tetap dalam barisan karena perjuangan belum selesai," katanya.
Setelah divonis dua tahun penjara serta perintah langsung ditahan, Ahok dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Vonis terhadap Ahok kini menjadi pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut dilatari kepentingan politik dan vonis dua tahun penjara akan merusak reputasi bangsa ini.