Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi tidak mempersoalkan bila ada pihak asing yang merespon vonis 2 tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun dia menekankan asing tidak bisa intervensi.
"Soal negara asing memberikan respon, tidak ada masalahnya karena itu negara asing. Bukan kita. asing ya asing, kita ya kita," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut Taufiq, Indonesia memiliki cara tersendiri dalam melihat persoalan, jadi tidak diintervensi oleh pihak asing.
"Seperti persoalan hukuman mati, itu dikecam oleh asing tapi kita tetap ingin pertahankan hal tersebut. Itu adalah hal yang spesifik. Itulah Indonesia," tutur Taufiq.
Baca Juga: Pendukung Kumpulkan KTP untuk Jaminan Bebaskan Ahok
Namun demikian, lanjut Taufiq, bukan itu yang semestinya dipikirkan, akan tetapi bagaimana semua pihak bisa hormat pada keputusan pengadilan, dan apabila Ahok akan melakukan upaya banding, itu juga harus dihormati.
"Kita harus menghormati hasil pengadilan dan kita juga hormati hak sesorang untuk mencari keadilan," kata Taufik.
Sebelumnya, media internasional di berbagai belahan dunia ikut menyorti putusan penjara Ahok, Selasa (9/5/2017) kemarin. Situs CNN.com menyebut pasal penistaan agama menjadi momok di hukum Indonesia. Selain itu kasus penodaan agama Ahok membuat masyarakat ditakut-takuti.
Sementara Foxnews menuliskan demo yang terjadi berulang kali yang dilakukan kelompok antiAhok sering kali main hakim sendiri dan menghalangi penduduk minoritas menjalankan agamanya masing-masing. Selain itu juga Foxnews menyoriti diskriminasi terhadap komunitas gay Indonesia.
Media lain, New York Times mengutip Pengamat Hak Asasi Manusia Andreas Harsono soal data orang-orang yang digugat karena pasal penistaan agama yang sudah ada sejak tahun 1965
Baca Juga: Pendukung Ahok Kumpul di Mako Brimob: Bakal Aksi 40 Hari
"Jumlah orang yang dihukum karena menghujat melonjak menjadi 106 dari tahun 2004 sampai 2014," begitu tulis NYtimes mengutip Andreas Harsono.