Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 11:45 WIB
Parlemen Belanda Desak Pemerintahnya Bantu Bebaskan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan politikus Belanda Joël Voordewind. [Suara.com/Telegraaf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Baca Juga: Djarot: Ahok Dipindah ke Mako Brimob karena Jalan Cipinang Macet

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Setelah ditahan di Rutan Cipinang, Selasa sore, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu dini hari.

 

Baca Juga: Vonis Penjara Ahok Banyak Diperbincangkan Media Internasional

ChristenUnie-Tweede Kamerlid Joël Voordewind heeft het initiatief genomen. Zijn oproep wordt gesteund door een grote meerderheid van CDA, PVV, SP, SGP, VVD, GroenLinks, PvdA en D66.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI