Setelah pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengajukan diri menjadi penjamin bagi penangguhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penistaan agama.
"Kami sudah ajukan (penangguhan) kemarin. Saya nggak tahu (diterima atau tidak), semoga pengadilan tinggi bisa mengabulkan," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Ketika ditanya apakah istri Ahok, Veronica Tan, ikut mengajukan diri menjadi penjamin, Djarot tidak tahu.
Ketika ditanya apakah istri Ahok, Veronica Tan, ikut mengajukan diri menjadi penjamin, Djarot tidak tahu.
"Nggak tahu saya (kalau Ibu Vero). Itu yang saya ketemu di rutan itu, Pak Djan dan Pak Prasetio," kata Djarot.
Usai divonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Semalam, dia dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat.
Ahok divonis bersalah atas tuduhan menistakan agama dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP yang merupakan pasal alternatif pertama.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah menistakan agama secara sengaja, berulang dan di depan publik.
Vonis Ahok memantik emosi pendukung. Kemarin, siang sampai malam, ratusan pendukung mendatangi rutan Cipinang untuk menuntut Ahok dibebaskan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum. Hari ini, pendukung Ahok mendatangi Mako Brimob untuk menyampaikan tuntutan yang sama.