Suara.com - Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang Asep Sutandar mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, antara lain karena rumah tahanan sudah penuh.
"Sudah dipindahkan tadi malam, karena rutan kelebihan kapasitas penghuni dan untuk mengantisipasi massa pendemo," katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2017).
"Demi keamanan saja, demi rutan itu sendiri dan yang bersangkutan. Penghuni rutan kan sampai 3.700 orang, padahal kapasitasnya 1.136 orang. Sementara petugas di sini sangat sedikit. Kalau ada demo berhari-hari di sini, pekerjaan kami pasti terganggu," Asep menambahkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengonfirmasi pemindahan Ahok ke Mako Brimob Klapa Dua. Namun dia mengatakan bahwa "itu bukan kewenangan Polri ya, itu lapas yang berwenang."
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahok.
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman.