Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Mei 2017 | 10:12 WIB
Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI