Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

Rabu, 10 Mei 2017 | 09:53 WIB
Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal
Komposer Addie MS saat memimpin paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) pagi. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Setelah divonis, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI