Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah divonis, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.