Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

Rabu, 10 Mei 2017 | 09:53 WIB
Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal
Komposer Addie MS saat memimpin paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) pagi. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komposer Addie MS mengaku tidak mengerti dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam kasus penodaan agama, dan divonis dua tahun penjara.

Kepada wartawan, Addie mengaku mengikuti jalanya persidangan dari awal hingga pembacaan vonis kemarin, Selasa (9/5/2017). Hasil tersebut, kata Addie, tak sesuai dengan apa yang dia harapkan.

"Saya mengikuti proses pengadilan dari awal sampai kemarin keputusan. Saya nggak ngerti (dengan keputusan majelis hakim)," ujar Addie usai menjadi komposer dalam paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, suami penyanyi Memes mengganggap lembaran putusan Ahok yang dibacakan bergantian lima hakim tidak masuk akal. Apalagi, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Umrah, Polisi Belum Tahu Kapan Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

"Saya nggak ngerti, seperti mengikuti cerita yang nggak logis saja. Tidak masuk akal, antara pemaparan dari awal ke hasil. Seperti pemaparannya apa, hasilnya apa," kata dia.

Menurutnya, vonis Ahok yang lebih berat dari tuntutan JPU tidak terlepas dari tekanan massa yang terus dilakukan oleh massa kontra Ahok.

"Pengaruh tekanan itu ada juga," kata Addie.

Saat membacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Baca Juga: Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI