Suara.com - Ribuan warga padati Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017). Kedatangan mereka untuk melakukan aksi simpatik menyusul vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemarin.
Aksi simpatik berupa paduan suara ini dipandu komposer terkemuka nasional, Addie MS.
Berdasarkan pantauan Suara.com, massa menggunakan pakaian merah putih dan membawa atribut dukungan untuk Ahok.
Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional, diantaranya Indonesia Raya, Rayuan Pulau Kelapa dan Garuda Pancasila.
Baca Juga: Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!
"Kita kepanasan memang. Tapi kalau mengingat Pak Ahok, derita kita enggak ada apa-apanya," ujar di Addie di Balai Kota.
...tanah airkuuuuuu...INDONESIA.... #PaduanSuaraBalaiKota pic.twitter.com/xunH5M60Y7
— r e g o (@rego2360) 10 Mei 2017
Addie menuturkan kehadiran massa karena ingin mendukung kebenaran dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita berkumpul di sini sama-sama ingin mendukung kebenaran. Dan yang paling penting kita semua ingin mempertahankan NKRI dan Pancasila. Mudah-mudahan karya-karya WR Supratman ini semakin membangkitkan jiwa nasionalisme kita," tandasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dan turut larut terharu saat sama-sama menyanyikan lagu nasional.
Baca Juga: Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme
#paduansuarabalaikota gue pikir hari ini gue gak nangis lg ternyata setelah melihat djarot kek gini hati gue lg2 hancur pic.twitter.com/J0sozqQj79
— amel edhar (@ameledhar94) 10 Mei 2017
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Tak hanya itu, hakim juga juga memerintahkan agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso dalam pembacaan amar putusan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penodaan agama didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.
Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.