Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Tak hanya itu, hakim juga juga memerintahkan agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso dalam pembacaan amar putusan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca Juga: Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!
Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penodaan agama didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.
Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Baca Juga: Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme