Suara.com - Paranormal terkenal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Selasa (9/5/2017) malam. Ia ditangkap atas sangkaan menyebar siar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis tertentu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ki Gendeng Pamungkas dibekuk di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.
"Semalam sekitar pukul 23.00 WIB dia ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor," ujar Argo saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng diduga melanggar Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Kata Ahli, Waktu Terbaik untuk Mandi Adalah...
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
“Selain menangkap terduga, kami juga menyita satu unit telepon selular, jaket bertuliskan kalimat rasis, 67 helai baju bertuliskan kalimat diskriminatif, dan satu topi tertulis ‘Front Pribumi,” terangnya.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut disita ialah satu buah bangku, dua pucuk pistol air softgun, stiker dan bet rasis, rekaman CCTV, dan empat bilah sangkur.
“Terduga kekinian sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda untuk dimintakan keterangan,” tandasnya.
Baca Juga: Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!